CEO PT LI Joko Driyono mengungkapkan, gugatan ini masuk ke dalam sengketa bisnis. Gugatan itu dilakukan, karena PSSI sengaja menghadang langkah mereka untuk mengurus proses pengalihan saham.
“Kami tidak bisa mengurus dokumen penyerahan saham ke Depkumham, karena PSSI ternyata telah me-lock di sana, yang menyatakan tidak mengakui PT Liga Indonesia. Itu masalahnya. Di sini ada sengketa bisnis, tidak terkait dengan keolahragaan,” ujar Joko.
“PT Liga Indonesia berjalan mengacu kepada dua referensi, yakni perusahaan profesional, dan mengutamakan fungsi bisnis. Jadi, ada masalah bisnis di sini. Kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.”
Ditambahkan, pada 2 Maret lalu, PSSI sebetulnya sudah melepaskan 99 persen saham ke klub-klub melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Hanya saja, mengingat kompetisi belum selesai, maka penyerahan saham ini tidak bisa dilakukan.
“Menjelang penyerahan saham, kami ingin melakukan pembicaraan dengan [wakil ketua umum PSSI] Farid Rahmad, tapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Tapi sekarang mereka malah me-lock di Depkumham,” ungkap Joko.
Sumber