DAFTAR ISI

Bisnis Dollar Palsu, Mantan Pemain Sepak Bola asal Nigeria Tipu Pengusaha Rp 1 Miliar

Monday, January 2, 2012

Share this history on :

Share/Bookmark
   Alexmugiguel Shrief alias Omoruyi Jim Aghahowa alias Alex

JAKARTA: Alexmugiguel Shrief alias Omoruyi Jim Aghahowa alias Alex (41), mantan pemain sepak bola yang pernah bergabung dalam satu tim sepak bola di Semarang Jawa Tengah nekat menipu seorang pengusaha cargo hingga Rp 1 Miliar lebih. Korban  Ny IP (39), warga Depok tertipu setelah pria yang tinggal sudah lima belas tahun tersebut menjanjikan keuntungan besar untuk membersihkan dollar.


Pria berkulit hitam yang juga pernah bermain bola untuk Liga Malyasia tersebut dibekuk di rumahnya di Taman Duta Mas Depok, pada 14 Desember 2011.

"Ya, modus yang dilakukannnya dengan menjanjikan 60:40 persen bisnis membersihkan uang dollar palsu," ujar Perwira Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKP Salahuddin yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Baharudin Djafar, kepada wartawan Senin (2/1).

Katanya lagi, peristiwa penipuan dengan modus Dollar Hitam atau "Black Dollar" ini terungkap dari laporan seorang pengusaha wanita kepada polisi, kalaulah ia ditipu oleh seorang yang mengaku salah satu staf Kedubes Amerika di Jakarta.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari perkenalan dan pertemuan antara IP dan Alex di Mal Epicentrum Kuningan Setabudi Jakarta Selatan pada 26 September 2011. Dalam pertemuan itu, Alex mengaku  bekerja sebagai salah satu staf Kedubes Amerika. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengeluarkan kartu identitas sebagai staf Kedubes.

"Dalam pertemuan itu korban menanyakan kepada tersangka apa yang bisa dia bantu, pelaku menjawab bahwa ada bisnis pengiriman dan pembelian barang-barang dari PBB. Dalam pertemuan itu menawarkan kerjasama investasi modal berupa pembelian dan pengiriman Liquid (cairan khusus) yang hanya diperjual belikan ke Kedubes Amerika. Liquid itu kegunaannya untuk membersihkan Dollar yang terkena noda dan hitam. Saat itu korban menjanjikan untuk investasi 150 ribu Dollar Amerika dengan keuntungan yang sangat besar," jelasnya.

Lanjutnya, pada 13 Oktober lalu IP dan Alek bertemu lagi di Carerfour Lebak Bulus Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Alex memperlihatkan uang Dollar Amerika bernoda hitam yang dibawanya menggunakan koper.

"Setelah dibukanya ternyata terdapat setumpuk Dollar Amerika dengan pecahan 100. Untuk menyakinkan korban Alex membersihan dollar hitam itu dengan cairan. Kemudian uang tersebut bersih dari noda dan dikeringkan. Lalu diserahan ke IP. Saat uang tersebut ditukar ke Money Changger uang tersebut memang asli. Kemudian tas koper yang berisi Dollar Hitam itu dititip ke korban," jelasnya lagi.

Kemudian, pada 19 Oktober Alex meminta korban untuk mentransfer uang ke pelaku untuk membeli cairan khusus tersebut ke beberapa rekening. Saat itu pun, korban mentransfer ke rekening palsu yang telah disiapkan pelaku.

"Rp 25 juta ke reking atas nama Salmah Fauiah. Kemudian ia menyuruh mentransfer lagi uang ke berberapa rekening dengan alasan cairan tersebut suadah habis, Totalnya ada 1.030.000.000," ungkapnya.

Merasa curiga, katanya, korban menanyakan identitas pelaku ke Kedubes Amerika pada 11 Desember 2011. Namun ternyata nama Alex tidak tercatat sebagai staf Kedubes Amerika.

"Sehingga korban membongkar tas yang dititipkan korban tersebut diperiksa ternyata tumpukan kertas warna hitam dan potongan kertas seukuran uang kertas Dollar Amerika dengan pecahan 100. Atas kejadian itu lah ia melapor ke polisi," jelasnya.

Disamping satu tumpukan dollar palsu tersebut polisi juga menyita dua lembar uang pecahan Amerika 100 yang asli, beberapa buku rekening, 1 karu ijin tinggal tetap, surat keterangan lapor diri dari Bareskrim Polri, kartu ijin tinggal terbatas, 1 KTP Jakarta. Dan uang Rp 712 juta.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal Penipuan 378 KUHP, pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 3 Undang-undang RI No 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber

BACA JUGA YANG LAIN



Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : muhammadridwan384@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...